Mekanisme Pengusulan Hibah

Tata cara pengajuan permohonan bantuan hibah oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kepada badan/lembaga telah diatur dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 54 Tahun 2021 serta beberapa peraturan lainnya

Langkah Pertama

Proses Pengajuan Proposal Hibah/Bantuan Sosial

  1. Pemohon melakukan registrasi Akun melalui aplikasi Siabas
  2. Bagian Kesra melakukan verifikasi permohonan registrasi akun pemohon.
  3. Setelah akun terverifikasi, pemohon dapat mengajukan proposal permohonan hibah/bantuan sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  4. Bagian Kesra melakukan verifikasi kelengkapan proposal dari pemohon
  5. Pemohon menyerahkan proposal secara fisik ke Bagian Kesra.


Langkah Kedua

Proses Perencanaan Anggaran Hibah/Bantuan Sosial

  1. Bagian Kesra memberikan rekomendasi sesuai hasil verifikasi dan evaluasi permohonan hibah/bantuan sosial kepada Bupati melalui TAPD.
  2. TAPD memberikan pertimbangan sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
  3. TAPD mengalokasikan anggaran hibah/bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.
  4. TAPD menyusun rekomendasi hibah/bantuan sosial yang akan disetujui.
  5. Perangkat Daerah melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
  6. Bupati menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
  7. Perangkat Daerah Menyiapkan naskah Keputusan Bupati tentang Daftar Calon Penerima Hibah dan Keputusan Bupati tentang Daftar Calon Penerima Bantuan Sosial.
  8. Bupati Menetapkan dan menandatangani Keputusan Bupati tentang Daftar Calon Penerima Hibah/Bantuan Sosial.


Langkah Ketiga

Proses Pencairan Hibah/Bantuan Sosial

  1. Pemohon mengajukan permohonan pencairan/realisasi belanja hibah berupa uang
  2. Bagian Kesra Memeriksa kelengkapan persyaratan berkas permohonan pencairan/ realisasi belanja hibah/bantuan sosial
  3. Bagian Kesra Meneliti dan memverifikasi berkas permohonan pencairan belanja hibah/bantuan sosial sesuai ketentuan
  4. Bagian Kesra Menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk setiap pemohon berdasarkan permohonan pencairan belanja hibah
  5. Bagian Kesra Meneliti/mengoreksi materi dan format Naskah Perjanjian Hibah Daerah
  6. Bagian Kesra Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah bersama-sama dengan pemohon
  7. Bagian Kesra Meneliti kelengkapan berkas permohonan kemudian menerbitkan SPP dan SPM pencairan belanja hibah sesuai permohonan dan DPA-SKPD untuk diajukan ke BUD
  8. BUD Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai peraturan perundang-undangan
  9. Bagian Kesra Melaksanakan pencairan dana belanja hibah/bantuan sosial dan menyalurkan kepada pemohon